Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Grab
Grab
Grabe Grabe Grabe

Otoritas Jasa Keuangan Bersama AFPI Sosialisasi di Sorong, Ini Ciri-Ciri Pindar Legal vs Pinjol Ilegal

News Aimas – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama  Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar sosialisasi penting di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (10/7/2025), untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang legal dan aman.

OJK Papua Tangani 60 Kasus Pinjaman Online Ilegal di Tahun 2024 -  KabarPapua.co
Otoritas Jasa Keuangan Bersama AFPI Sosialisasi di Sorong, Ini Ciri-Ciri Pindar Legal vs Pinjol Ilegal

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar hadir bersama jajaran pengurus dan perwakilan OJK dalam kunjungan ke redaksi TribunSorong.com, didampingi Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK Indra Yuheri.

Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar dapat membedakan antara Pindar (Pinjaman Daring Legal) dan Pinjol (Pinjaman Online Ilegal) yang banyak meresahkan publik.

“Pindar merupakan layanan fintech P2P lending resmi, diawasi OJK, dan anggota AFPI. Sedangkan Pinjol ilegal tidak berizin dan kerap melanggar etika penagihan,” ujar Marcella Wijayanti, Ketua Bidang Edukasi, Literasi, dan Riset AFPI.

Baca Juga : KrediOne, Solusi Pinjaman Digital Legal dan Cepat di Sorong Papua Barat Daya

Apa itu Pindar dan Mengapa Aman?

Pindar adalah platform pinjaman daring legal yang mempertemukan lender (pemberi pinjaman) dan borrower (peminjam) secara online. Saat ini, AFPI memiliki 96 anggota Pindar aktif dengan segmen pembiayaan produktif, multiguna, dan syariah.

Ciri-ciri utama Pindar legal:

  1. Terdaftar dan berizin di OJK

  2. Bunga dan biaya transparan sesuai regulasi

  3. Akses terbatas hanya pada kamera, mikrofon, dan lokasi (CAMILAN)

  4. Penagihan sesuai etika dan SOP

  5. Terdapat perjanjian resmi borrower–lender

  6. Kantor resmi dan layanan pengaduan konsumen

“Pindar bukan hanya alat pembiayaan digital, tetapi solusi keuangan inklusif dan bertanggung jawab,” ujar Entjik.

Mengapa Pinjol Ilegal Merajalela?

Menurut OJK, pinjol ilegal menjamur karena adanya credit gap, rendahnya literasi keuangan, dan kemudahan membuat aplikasi palsu meski telah diblokir.

“Kami terus memblokir situs pinjol ilegal, tetapi penindakan hukum sulit karena pelaku kerap tidak terlacak,” ujar Indra Yuheri dari OJK.

Upaya Literasi dan Perlindungan Konsumen

Melalui program seperti AFPI Goes to Campus, AFPI dan OJK aktif mengunjungi berbagai daerah termasuk Papua untuk meningkatkan literasi keuangan. Mereka mengedukasi mahasiswa dan masyarakat agar memahami risiko pinjaman online ilegal dan dapat menjadi agen literasi yang tangguh. Upaya ini bertujuan mencegah masyarakat terjebak dalam janji manis Pinjol ilegal serta mendorong perilaku keuangan yang bijak dan sehat.

“Masyarakat harus waspada dan selalu cek legalitas platform sebelum meminjam. Edukasi melalui media sangat penting agar publik makin paham,” tegas Indra.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *