Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Grab
Grab
Grabe Grabe Grabe

Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi: Gibran Ketua Badan Percepatan Papua, Bukan Pegang Kantor di Jayapura

Wapres Gibran Tak Pindah Kantor ke Papua, Yusril Tegaskan Hanya Sekretariat Badan Khusus

News Aimas – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua. Ia meluruskan isu yang beredar di sejumlah media terkait kabar tersebut.

Yusril: Wapres Gibran Tak Berkantor di Papua, Hanya Sekretariat Otsus -  RMOLSUMUT.ID
Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi: Gibran Ketua Badan Percepatan Papua, Bukan Pegang Kantor di Jayapura

“Secara konstitusional, Presiden dan Wakil Presiden berkedudukan di ibu kota negara. Tidak mungkin keduanya memiliki kantor tetap di tempat berbeda,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).

Yusril menjelaskan, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, bukan Wakil Presiden.


Wapres Hanya Ketua Badan, Bukan Pejabat yang Pindah

Yusril menyatakan bahwa Wapres Gibran ditunjuk sebagai Ketua Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua, sesuai amanat Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.

Badan khusus ini beranggotakan Mendagri, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, serta perwakilan dari seluruh provinsi di Papua.

“Untuk mendukung kerja badan ini, Sekretariat dibentuk dan berkantor di Jayapura, agar koordinasi dengan pemda Papua bisa berjalan efisien,” jelas Yusril.

Baca Juga : Panitia Minta Presiden Prabowo Buka Kongres Persatuan PWI, Steering Committee Rencanakan Audiensi


Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Menurut Yusril, kehadiran sekretariat di Jayapura adalah untuk mendukung operasional teknis Badan Khusus, bukan tempat kerja tetap Wapres.

Wapres dan para menteri hanya akan menggunakan kantor itu saat melakukan kunjungan kerja di Papua.

“Jadi, kalau Wapres berada di Papua, tentu bisa memanfaatkan kantor sekretariat. Tapi secara resmi, kantor wapres tetap di ibu kota negara,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan badan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022. Menurutnya, aturan turunan dari perpres tersebut masih terbuka untuk disempurnakan, seiring dengan perkembangan dan dinamika pembangunan di Papua.

Penyesuaian regulasi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan serta memperkuat efektivitas pelaksanaan program pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di wilayah tersebut.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *