1: DPR Kota Sorong Olah Ranperda Perlindungan ODGJ, Wujudkan Fasilitas Rumah Singgah
News Aimas DPR Kota Sorong Komisi IV DPRD Kota Sorong tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) khusus untuk perlindungan ODGJ, menyusul meningkatnya jumlah penyandang gangguan jiwa di Kota Sorong. Ketua Komisi IV, Muhammad Saman Bugis, menjelaskan bahwa masyarakat melaporkan banyak ODGJ datang dari luar kabupaten, khususnya pekerja kelapa sawit di wilayah Sorong Raya. Hal ini dinilai membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Salah satu poin krusial dalam Ranperda adalah mendesak dibangunnya rumah singgah atau fasilitas penginapan sementara bagi ODGJ. Rumah singgah ini dimaksudkan sebagai solusi darurat sebelum penanganan lebih lanjut ke rumah sakit jiwa, terutama mengingat belum adanya RSJ di Kota Sorong. Rencana ini dibahas dalam sidang anggaran perubahan 2025 agar program bisa direalisasikan segera.
2: Urgensi Rumah Singgah di Sorong: DPRD Tekankan Kolaborasi Lintas OPD
Penjabat Wali Kota Sorong, Dr. Bernhard Eduard Rondonuwu menegaskan pentingnya pendekatan lintas OPD dalam menangani ODGJ bersama isu HIV/AIDS. Selain penguatan layanan kesehatan mental dan rehabilitasi, ia menyarankan agar dana Otonomi khusus (Otsus) digunakan untuk mengakomodasi ODGJ, khususnya Orang Asli Papua.
Lebih jauh, Komisi IV DPRD meminta pembangunan rumah singgah agar tidak hanya berfungsi sebagai ruang transit, tetapi juga menjadi langkah preventif dalam menangani ODGJ terlantar. DPRD juga membuka peluang mengikutsertakan LSM dan pekerja sosial dalam pendampingan kasus agar tidak terjadi kekerasan atau penelantaran yang berujung kriminalisasi.

Baca Juga: Sasar Anak TK di Aimas, Pupuk Semangat Literasi Sejak Din
3: Rumah Singgah Bukan Panti, Tapi Solusi Darurat bagi ODGJ di Kota Sorong
DPRD Sorong menyamakan paradigma rumah singgah bukan sebagai fasilitas permanen melainkan tempat transit sosial sebelum pasien ODGJ didorong ke layanan rehabilitasi lanjutan. Mirip dengan model operasional di kota lain seperti Samarinda dan Kendari, rumah singgah dirancang untuk menampung sementara maksimal 14 hari—sesuai regulasi Kementerian Sosial.
Rumah singgah akan digunakan untuk asesmen kondisi ODGJ, penelusuran keluarga, pendampingan medis, serta langkah reintegrasi sosial. Tanpa adanya sementara ini, ODGJ yang berkeliaran di jalan rentan mengalami stigma dan kekerasan dari masyarakat. DPRD berharap dengan Ranperda ini, pelayanan akan lebih terstruktur dan hak-hak ODGJ terlindungi.
Tabel Ringkasan Inti
| Aspek | Detil |
|---|---|
| Inisiatif DPRD | Menyusun Ranperda Perlindungan ODGJ |
| Tujuan Utama | Menjamin hak ODGJ dan membangun fasilitas rumah singgah |
| Pendekatan Pemerintah Kota | Kolaborasi lintas OPD dan penggunaan dana Otsus |
| Fungsi Persinggahan | Penampungan sementara (~14 hari), asesmen awal, dan pencegahan tindak kriminal/social |
| Rekomendasi Pelaksana | Libatkan Dinsos, Dinkes, Satpol PP, pekerja sosial, dan LSM mitra |
Kesimpulan
Upaya penyusunan Ranperda Perlindungan ODGJ oleh DPRD Kota Sorong merupakan langkah progresif dalam penguatan sistem penanganan kesehatan mental dan sosial.







