1: Pemkab Sorong Bongkar Bangunan Ilegal di SP 1 Aimas
News Aimas Pemkab Sorong Bongkar Bangunan membongkar bangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) seluas sekitar 2 hektar di SP 1, Kelurahan Mariat Pantai, Distrik Aimas karena belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB). Lahan tersebut milik seorang warga bernama Hj. Yunus dan digunakan untuk industri AMP tanpa papan izin terlihat di lokasi.
Satpol PP, bersama pihak terkait, turun langsung menertibkan pembangunan yang diduga berjalan tanpa izin administrasi sesuai ketentuan perundangan.
2: Aspek Hukum & Regulasi
Menurut Undang‑Undang No. 28 Tahun 2002 dan PP No. 16/2021, setiap gedung harus memperoleh PBG sebelum pembangunan. Ilegalnya proyek AMP tanpa PBG menunjukkan lemahnya pengawasan perizinan di Kabupaten Sorong.
Ketua LSM LP2TRI, Agung, menegaskan bahwa seharusnya pembangunan dihentikan sampai izin lengkap diterbitkan. Hingga sekarang, tidak ditemukan papan IMB/PBG di lokasi.

Baca Juga: DBH Migas Ditransfer ke Rekening Penerima, Ini Peran Pemkab Sorong dalam Penyaluran
3: Dampak Sosial & Lingkungan
-
Banyak warga di sekitar tambang AMP resah atas guncangan saat pemasangan tiang pancang proyek, yang sempat mengakibatkan rumah sejumlah warga retak.
-
Curah hujan tinggi dan minimnya saluran drainase membuat kawasan tersebut mudah tergenang bila ada pembangunan tak berizin—menambah risiko bencana banjir maupun longsor.
Komunitas lokal mendesak pemerintah untuk memperkuat penegakan aturan agar kejadian serupa tidak terulang.
4: Pemkab Sorong Bongkar Bangunan Langkah Pemerintah Pasca Pembongkaran
Pemerintah Kabupaten Sorong melalui Dinas PU, Satpol PP, dan PMPTSP melakukan pemasangan plang kepemilikan aset daerah, mulai dari Pasar Mariat hingga lokasi SP 1, sebagai bentuk pengamanan wilayah agar tidak diklaim oleh pihak yang tidak berizin.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sorong memastikan tidak pernah menerbitkan izin PBG untuk proyek AMP milik Hj. Yunus, sehingga pembongkaran menjadi langkah wajib setelah SP dijalankan.
5:Pemkab Sorong Bongkar Bangunan Ulasan Kebijakan Perizinan & Probemnya
Studi Universitas Muhammadiyah Sorong menyebut sekitar 70 % bangunan kota tidak memiliki izin formal. Pornya pengawasan dan kurangnya kontrol membuat pelanggaran izin menjadi hal umum.
Kebijakan dan fasilitasi IMB/PBG di Kabupaten Sorong dinilai belum terintegrasi, membuat banyak pengembang nekat membangun tanpa izin formal yang sah.
6: Tinjauan Teknis Lokasi SP 1 Aimas
Berada di SP 1 Kelurahan Mariat Pantai, proyek AMP berdiri di jalur strategis yang seharusnya diperhatikan risiko tata ruangnya—terutama visibilitas area permukiman dan rencana tata ruang wilayah. (
Kurangnya papan izin di lokasi jelas melanggar transparansi dan ketentuan publikasi PBG sebagaimana wajib dipajang oleh pemilik proyek sebelum memulai konstruksi.
7: Rekomendasi & Langkah Pencegahan ke Depan
-
Tingkatkan Penegakan Hukum: Segera tindak tegas proyek tanpa izin, dengan SP berturut-turut dan razia konstruksi ilegal.
-
Integrasi Data Perizinan: Sinkronisasi data Dinas PU dan PMPTSP agar penerbitan izin mudah diakses dan diawasi publik.
-
Edukasikan Masyarakat: Sosialisasi aturan dan konsekuensi pembangunan tanpa izin agar warga lebih sadar hukum.
-
Audit Rutin Proyek Konstruksi: Sebagai upaya preventif, audit lapangan rutin terhadap intro yaitu bangunan baru di kawasan strategis.
-
Penataan Ruang Kota: Harmonisasi pembangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan memperhatikan dampak lingkungan.
Ringkasan Singkat
Pemkab Sorong mengambil langkah tegas membongkar bangunan AMP ilegal di SP 1 Aimas karena tak berizin resmi. Hal ini mencerminkan problem sistemik terkait lemahnya pengawasan administrasi pembangunan. Dengan pembongkaran dan pemasangan plang aset pemerintah, diharapkan menjadi momentum reformasi tata kelola perizinan di Kabupaten Sorong. Rekomendasi pun mengarah pada transparansi, pengawasan, dan kesadaran masyarakat agar pelanggaran serupa tidak terulang lagi.







