Aimas – Respons Mendagri Kebijakan mengejutkan datang dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah Bupati secara resmi mengumumkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen.
Kenaikan drastis ini sontak mengundang perhatian masyarakat, pelaku usaha, dan tokoh politik lokal.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari respons terhadap arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam pernyataannya, Bupati Pati menegaskan bahwa daerah perlu mencari sumber pendanaan mandiri untuk membiayai pembangunan tanpa terlalu bergantung pada pusat.

Baca Juga : Pecatan Tentara Terlibat Curanmor, Ditangkap Polisi Sorong di Wilayah Fakfak
Ia menganggap PBB sebagai instrumen fiskal strategis yang selama ini belum dimaksimalkan.
Namun demikian, banyak warga menilai kenaikan 250 persen terlalu tinggi dan dilakukan tanpa kajian sosial yang memadai.
Sejumlah petani dan pemilik lahan mengeluh karena mendadak harus membayar pajak berkali lipat dari tahun sebelumnya.
“Kami bukan pengusaha besar, lahan ini buat bertani, tapi sekarang pajaknya melonjak tajam,” keluh Suwarno, warga Kecamatan Juwana.
Keluhan serupa juga datang dari kalangan pensiunan yang menggantungkan hidup dari hasil sewa rumah atau sawah.
Mereka menganggap pemerintah daerah tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat pasca-pandemi dan tekanan inflasi.
Di sisi lain, Pemkab Pati menyatakan bahwa kebijakan ini telah melalui proses evaluasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kenaikan PBB diklaim didasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) yang tidak diperbarui selama bertahun-tahun.
Menurut Bapenda, banyak lahan dan properti di Pati yang telah mengalami peningkatan nilai, namun pajaknya masih rendah.
Karena itu, kenaikan ini dianggap sebagai penyesuaian demi menciptakan keadilan fiskal dan mendukung pelayanan publik.
Pemerintah juga beralasan bahwa dana dari PBB akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan dasar seperti jalan, air bersih, dan kesehatan.
Meski begitu, kalangan DPRD Kabupaten Pati menyebut keputusan tersebut terlalu tergesa-gesa dan minim sosialisasi.
Beberapa anggota dewan meminta agar kebijakan ini ditinjau ulang, terutama untuk lahan pertanian dan hunian masyarakat kecil.
Mereka juga menyarankan adanya klasifikasi objek pajak, agar masyarakat kecil tidak disamakan dengan pemilik properti komersial besar.
Polemik ini pun meluas ke media sosial dan menjadi topik hangat di kalangan warga net Pati.















